More
    HomeBelajar HukumSEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.

    SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.

    Published on

    spot_img


    Jonkers berpendapat dalam bukunya berjudul Het Nederlandsch-Indische

    Strafstelsel yang diterbitkan di tahun 1940 dikalimat yang pertama dalam tulisanya menyatakan De Nederlander, die over wijdezeeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (Orang-orang dari Belanda yang mengarungi lautan dan samudra luas memiliki cara untuk mendiami tanah-tanah jajahannya, membawa aturanya sendiri untuk dirinya). 22

    Pada masa penjajahanya pemerintah Belanda telah berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 hingga tahun 1840, namun kodifikasi hukum tersebut tidak termasuk hukum pidana. Dalam hukum pidana kemudian diberlakukan interimaire strafbepalingen. Pasal 1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem 

    Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan diundangkannya koninklijk besluitn 10 Februari 1866. wetboek van strafrech voor nederlansch indie (wetboek voor de europeanen) dikonkordinasikan dengan Code Penal Perancis yang sedang berlaku di Belanda.24

    Zaman Indonesia merdeka untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 semua perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. 

    Untuk mengisi kekosongan hukum pada masa tersebut maka diundangkanlah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berlakunya hukum pidana yang berlaku di Jawa dan Madura (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1946 diberlakukan juga untuk daerah Sumatra) dan dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 untuk diberlakukan untuk seluruh daerah Indonesia untuk menghapus dualsme hukum pidana Indonesia. Dengan demikian hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ialah KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 beserta perubahan-perubahannya antara lain dalam Undang-Undang 1 Tahun 1960 tentang perubahan KUHP, Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penambahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembajakan Udara pada Bab XXIX Buku ke II KUHP.25

    Latest articles

    Kapolres Kediri Kota dan PJU Silaturahmi dengan Pengurus KBPPP

    Polreskedirikota.com – Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandrq silaturahim kepada Pengurus Keluarga Besar Putra...

    Begini Strategi Polresta Malang Kota Tingkatkan Pelayanan Bagi Kelompok Rentan

    Begini Strategi Polresta Malang Kota Tingkatkan Pelayanan Bagi Kelompok Rentan Polresta Malang Kota memberikan pelatihan...

    Ciptakan Situasi Aman, Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

    Ciptakan Situasi Aman, Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong Satlantas Polres...

    Gaya Santai Dan Santun Kapolda Kaltara Saat Sapa Warga Bulungan Di Sebuah Warung Kopi

    Gaya Santai Dan Santun Kapolda Kaltara Saat Sapa Warga Bulungan Di Sebuah Warung Kopi   Kapolda...

    More like this

    Kapolres Kediri Kota dan PJU Silaturahmi dengan Pengurus KBPPP

    Polreskedirikota.com – Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandrq silaturahim kepada Pengurus Keluarga Besar Putra...

    Begini Strategi Polresta Malang Kota Tingkatkan Pelayanan Bagi Kelompok Rentan

    Begini Strategi Polresta Malang Kota Tingkatkan Pelayanan Bagi Kelompok Rentan Polresta Malang Kota memberikan pelatihan...

    Ciptakan Situasi Aman, Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

    Ciptakan Situasi Aman, Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong Satlantas Polres...