More
    HomeBerita Polisi IndonesiaPolres Bondowoso menangkap pelaku pencabulan Anak Tirinya yang Masih Duduk Dibangku SMP

    Polres Bondowoso menangkap pelaku pencabulan Anak Tirinya yang Masih Duduk Dibangku SMP

    Published on

    spot_img

    Polres Bondowoso menangkap pelaku pencabulan Anak Tirinya yang Masih Duduk Dibangku SMP

    Bondowoso, Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso telah ungkap kasus perkara tindak pidana setubuh cabul terhadap anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).

    Diketahui korban atas nama Inisial Bunga (15) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Tersangka pencabulan tak lain ayah tirinya yang bernama Inisial IH (35) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

    Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban sebut saja namanya Bunga yang terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh IH (35), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

    “Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak korban Bunga (anak tiri) dengan cara Tersangka mendatangi anak korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh, “terangnya.

    ” Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, “imbuhnya.

    “Dan atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

    (Humas Polres Bondowoso)

    Latest articles

    Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman, Dirlantas Polda Sulsel Pantau Jalur Kappang

    Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman, Dirlantas Polda Sulsel Pantau Jalur Kappang Direktur Lalulintas (Dirlantas)...

    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi...

    Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

    Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya Seorang istri...

    Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

    Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT Seorang anggota...

    More like this

    Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman, Dirlantas Polda Sulsel Pantau Jalur Kappang

    Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman, Dirlantas Polda Sulsel Pantau Jalur Kappang Direktur Lalulintas (Dirlantas)...

    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi...

    Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

    Istri Lettu Agam Kena UU ITE lalu Ditangkap Karena Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suaminya Seorang istri...