More
    HomeBerita PolisiPolsek Rungkut Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

    Polsek Rungkut Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

    Published on

    spot_img

    Polsek Rungkut Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

    Kepolisian Sektor Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (29), pelaku beraksi di Jalan Rungkut Asri Tengah 2 Surabaya.

    Kepala Polsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto dalam keterangan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban, yang awalnya mengetahui bahwa sepeda motornya yang di parkir di samping Klinik Pusura Surabaya di otak atik oleh dua pelaku.

    “Pencurian satu unit sepeda motor berawal pada Kamis (17/11/2022) sekitar jam 09.11 WIB, yang dilakukan oleh dua orang pelaku S dan satu rekannya Baidowi (DPO), dengan peran yang berbeda,” kata Iptu Joko.

    Iptu Joko menjelaskan, dua tersangka S saat melakukan pencurian motor mereka merusak dengan membuka tutup kunci kontak dan setelah terbuka pelaku memasukkan anak kunci T, yang dirusak secara paksa dan kemudian diketahui oleh korban lalu berteriak maling-maling.

    Setelah ulah pelaku diketahui oleh pemilik lantas keduanya kabur melarikan diri namun dalam pelarian salah satu pelaku apes mereka ditangkap oleh korban dan kebetulan di tempat tersebut ada anggota opsnal Polsek Rungkut Surabaya, yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi kemudian berhasil ditangkap.

    Dari kejadian tersebut teman pelaku bernama Baidowi (DPO) melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Rungkut Surabaya.

    Saat kita interogasi S mengakui semua perbuatannya sekarang kami tahan di Polsek Rungkut Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joko pada Kamis (22/12/2022).

    Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar STNK Asli, 2 anak kunci T.

    Atas perbuatan S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

    Latest articles

    SIAP BERTUGAS DI MUSIM HUJAN, DITLANTAS SULSEL GELAR APEL JAS HUJAN

    SIAP BERTUGAS DI MUSIM HUJAN, DITLANTAS SULSEL GELAR APEL JAS HUJAN Apel pagi Ditlantas Polda...

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai 2024

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai...

    Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan

    Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan Bertempat di Aula...

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu 18 Bermula dari informasi...

    More like this

    SIAP BERTUGAS DI MUSIM HUJAN, DITLANTAS SULSEL GELAR APEL JAS HUJAN

    SIAP BERTUGAS DI MUSIM HUJAN, DITLANTAS SULSEL GELAR APEL JAS HUJAN Apel pagi Ditlantas Polda...

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai 2024

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai...

    Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan

    Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan Bertempat di Aula...