More
    HomeBerita PolisiPolisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Polisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Published on

    spot_img

    Polisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist
    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist

    TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman (52), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa ada tersangka lainnya yang terlibat yaitu Hengki Susanto (58) dan Hendra (64).

    “Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul di laut dijadikan tanah garapan,”kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024).

    Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah itu, berawal dari laporan masyarakat pada Agustus 2023 lalu.

    Sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik juga sudah memeriksa 7 orang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

    Hasilnya, ahli menyatakan bahwa tanah timbul tersebut merupakan daratan yang terbentuk secara alami, dan seharusnya dikuasai oleh negara.

    ” Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengki dan Hendra,” jelas Zain.

    Sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare pun dikuasai oleh tersangka Hengki Susanto dan Hendra lewat dokumen palsu tersebut, dan ditawarkan ke sejumlah pengembang. Tersangka Rohaman pun diduga menerima uang dari situ.

    “Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP, dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

    Latest articles

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati...

    More like this

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...