More
    HomeBerita PolisiPolisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Polisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Published on

    spot_img

    Polisi Tetapkan Mantan Kades di Tangerang sebagai Tersangka Mafia Tanah

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist
    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto : Ist

    TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman (52), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa ada tersangka lainnya yang terlibat yaitu Hengki Susanto (58) dan Hendra (64).

    “Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul di laut dijadikan tanah garapan,”kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024).

    Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah itu, berawal dari laporan masyarakat pada Agustus 2023 lalu.

    Sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik juga sudah memeriksa 7 orang saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

    Hasilnya, ahli menyatakan bahwa tanah timbul tersebut merupakan daratan yang terbentuk secara alami, dan seharusnya dikuasai oleh negara.

    ” Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengki dan Hendra,” jelas Zain.

    Sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare pun dikuasai oleh tersangka Hengki Susanto dan Hendra lewat dokumen palsu tersebut, dan ditawarkan ke sejumlah pengembang. Tersangka Rohaman pun diduga menerima uang dari situ.

    “Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP, dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

    Latest articles

    Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo

    Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus...

    Hari Jadi ke-77 Logistik Polri, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Logistik Polri yang Kuat, Presisi Hebat, Indonesia Maju

    Hari Jadi ke-77 Logistik Polri, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Logistik Polri yang Kuat,...

    Kadiv Humas Polri : Polri Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju

    Kadiv Humas Polri : Polri Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju   Kadiv Humas Memberi...

    Dirreskrimsus Polda Jatim Budi Hermanto Ucapkan Selamat Hari Jadi Reserse Polri ke-77 8 Desember 2024

    Dirreskrimsus Polda Jatim Budi Hermanto Ucapkan Selamat Hari Jadi Reserse Polri ke-77 8 Desember 2024 Kombes...

    More like this

    Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus Sambo

    Kadiv Humas Polri : Ini Pertimbangan Polri Naikkan Jabatan Anggota yang Bersalah di Kasus...

    Hari Jadi ke-77 Logistik Polri, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Logistik Polri yang Kuat, Presisi Hebat, Indonesia Maju

    Hari Jadi ke-77 Logistik Polri, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Logistik Polri yang Kuat,...

    Kadiv Humas Polri : Polri Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju

    Kadiv Humas Polri : Polri Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Demi Indonesia Maju   Kadiv Humas Memberi...