More
    HomeBerita Polisi IndonesiaJambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

    Jambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

    Published on

    spot_img

    Jambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

    Dua pria berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29), Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diamankan setelah menjambret handphone iPhone milik seorang wanita di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

    Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal. Keduanya juga diduga kerap beraksi mengincar wanita sebagai korbannya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

    “Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan Ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan ‘maling-maling’, tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (26/3/2024).

    Karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

    “Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Anggota ngsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini,”ujarnya.

    Dari pelaku lanjut Kapolres, diamankan barang bukti handphone iPhone 11 milik korban. Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan lebih lanjut.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

    Latest articles

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati...

    More like this

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...