More
    HomeBerita PolisiMuda-Mudi di Kota Malang Diciduk, Usai Rampok dan Pukuli Sepasang Kekasih

    Muda-Mudi di Kota Malang Diciduk, Usai Rampok dan Pukuli Sepasang Kekasih

    Published on

    spot_img
    Placeholder
    Barang bukti sepeda motor dan golok yang diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing. (Foto: Istimewa)

     Polresta Malang Kota mengamankan 3 tersangka diduga usai melakukan perampokan pasangan kekasih di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang beberapa saat lalu.

    Para tersangka diamankan lantaran memukuli dan mencuri barang milik korban. 3 tersangka yang diamankan yakni Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangan bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.

     

    Mereka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “3 tersangka kami amankan pada Selasa (23/4/2024). Dan mereka mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

    Tiga tersangka kini harus mendekam di balik  jeruji besi setelah aksinya dilaporkan korban di Polsek Blimbing pada Senin (22/4/2024) malam. Bermula saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hendak menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.

    Tersangka diduga sudah membuntuti korban. Kemudian tersangka langsung mendatangi, membentak hingga memukul korban. “Tersangka melakukan hal tersebut tanpa sebab,” imbuh Danang, Sabtu (27/4/2024).

    Lantaran mendapatkan serangan tanpa sebab, korban menuruti permintaan tersangka. Apalagi saat itu salah satu dari tersangka membawa golok.

    Kemudian korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sedangkan tersangka lainnya, membawa sepeda motor korban.

    Mereka terhenti di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tersangka membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

    “Saat itu sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban diambil, tersangka langsung kabur,” tutup Danang.

    Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun.

    Latest articles

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat

    Hari Bhayangkara ke-78, Kapolri Listyo Sigit: Kami Mohon Maaf untuk Perbuatan yang Menyakiti Hati...

    More like this

    Kadiv Humas Polri Unjuk Gigi, Atasi Mic Rusak di Kompolnas Awards 2024 dengan Kilat!

      Jakarta - Hotel Discovery Ancol menjadi saksi perhelatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Awards 2024,...

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

    2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile Dirlantas Polda...

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

    20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78 Kapolresta Malang Kota,...