SKK untuk Wartawan Asing Justru Bentuk Perlindungan Polri

FOTO : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers [ ist ]
JAKARTA – Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing bukanlah kewajiban mutlak, melainkan bentuk layanan dan perlindungan yang disiapkan bagi mereka yang bertugas di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan kabar yang beredar terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
“Perpol ini bukan alat pembatasan, melainkan wujud perhatian dan kesiapsiagaan kami terhadap keselamatan jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” ujar Irjen Sandi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Di dalamnya, SKK disebut sebagai dokumen yang dapat diterbitkan jika diminta oleh penjamin dari jurnalis asing bukan oleh jurnalisnya langsung dan bukan pula syarat mutlak untuk bekerja.
“Tidak ada kata ‘wajib’ dalam aturan itu. SKK hanya diterbitkan jika diminta oleh penjamin. Tanpa SKK pun, jurnalis asing tetap bisa bekerja di Indonesia sepanjang mematuhi hukum,” tegas Irjen Sandi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SKK dirancang sebagai alat bantu perlindungan, terutama jika jurnalis asing bertugas di daerah yang berpotensi konflik.
Dalam kondisi demikian, penjamin dapat mengajukan SKK ke Polri demi memastikan jurnalis tersebut mendapat pendampingan atau pengamanan yang diperlukan.
“Yang berkomunikasi dengan Polri adalah penjamin, bukan langsung si wartawan asing. Jadi ini soal prosedur dan kesiapsiagaan, bukan pembatasan,” tandasnya.
Melalui penjelasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal penerapan SKK bagi wartawan asing. “Tujuan kami adalah menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang menjalankan profesinya di Indonesia, termasuk rekan-rekan jurnalis dari luar negeri,” tutupnya.