More
    HomeBerita PolisiKapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

    Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

    Published on

    spot_img

    Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

    Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh IndonesiaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pelaksanaan “Operasi Kepolisian Kewilayahan” secara serentak di seluruh Indonesia guna memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan ditujukan kepada seluruh jajaran Polda serta Polres di Tanah Air.

    Operasi ini resmi dimulai sejak 1 Mei 2025 dan bertujuan untuk menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan premanisme secara menyeluruh.

    “Operasi ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan premanisme, ” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).

    Dukungan Akademisi: Premanisme Harus Diberantas
    Dukungan terhadap langkah tegas Polri juga datang dari Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pakar hukum dan dosen di Universitas Bhayangkara. Ia menilai bahwa premanisme—terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector dan organisasi masyarakat (ormas)—telah menjadi fenomena yang mengganggu ketertiban umum.

    Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mencakup:
    a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
    b. Menegakkan hukum,
    c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Oknum Debt Collector Bisa Dipidana
    Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa oknum debt collector yang melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor yang wanprestasi dapat dikenai sanksi pidana jika terdapat cukup bukti.

    “Jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam proses penarikan, maka dapat dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, ” jelasnya.

    Oknum Ormas Juga Dapat Dijerat Pidana
    Kasus serupa berlaku bagi oknum ormas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan kekerasan atau paksaan.

    “Dalam hal seperti ini, dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, ” tambahnya.

    Koordinasi Antar Lembaga Sangat Diperlukan
    Dr. Hirwansyah juga menyerukan perlunya kerja sama antara Polri dengan instansi lain. Misalnya:
    1. Untuk menindak oknum debt collector: Polri dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindak lembaga pembiayaan atau perbankan yang mempekerjakan pelaku bermasalah.
    2. Untuk oknum ormas: Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengevaluasi izin dan keberlangsungan organisasi tersebut.

    Harapan Publik: Tindakan Tegas dan Konsisten
    Masyarakat, menurut Hirwansyah, sangat berharap agar penegakan hukum terhadap premanisme tidak hanya bersifat sesaat atau insidental, namun dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

    “Sudah ribuan pelaku premanisme berhasil diamankan. Ini patut kita apresiasi sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban umum, ” pungkasnya.

    Latest articles

    Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital

    Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital   Jakarta - Divisi Humas Polri resmi mencanangkan Policetube,...

    Ketua Komisi III DPR : Polri Berhasil Berperan Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelindung Masyarakat

    Ketua Komisi III DPR : Polri Berhasil Berperan Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelindung Masyarakat Jakarta-Ketua...

    Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138 Peserta Ramaikan Kejuaraan HUT Bhayangkara ke-79

    Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138 Peserta Ramaikan Kejuaraan HUT Bhayangkara...

    Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi JAKARTA,...

    More like this

    Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital

    Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital   Jakarta - Divisi Humas Polri resmi mencanangkan Policetube,...

    Ketua Komisi III DPR : Polri Berhasil Berperan Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelindung Masyarakat

    Ketua Komisi III DPR : Polri Berhasil Berperan Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelindung Masyarakat Jakarta-Ketua...

    Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138 Peserta Ramaikan Kejuaraan HUT Bhayangkara ke-79

    Turnamen Bulutangkis Kapolresta Bulungan Cup 2025 Resmi Ditutup, 138 Peserta Ramaikan Kejuaraan HUT Bhayangkara...