Warga Jakut Terharu, Dua Mobil Rental yang Dicuri Lima Bulan Dikembalikan Polisi
Suasana haru menyelimuti halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (27/10/2025). Dengan mata berkaca-kaca, Wawan Darmawan, warga Jakarta Utara, tak kuasa menahan tangis bahagia saat dua mobil rental miliknya yang sempat hilang berbulan-bulan akhirnya kembali ke tangannya.
Dua mobil miliknya, Toyota Yaris dan Toyota Rush, dikembalikan dalam kondisi utuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan oleh pelanggannya sendiri.

“Alhamdulillah, mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik, mulus, enggak ada sedikit pun yang hilang. Terima kasih banyak kepada jajaran kepolisian,” ujar Wawan penuh haru.
Kasus ini bermula ketika Wawan, yang mengelola usaha penyewaan mobil di Jakarta Utara, menerima order penyewaan dari seorang pria berinisial T (40) pada awal tahun 2025. Pelaku menyewa dua unit mobil dengan perjanjian selama lima bulan. Namun setelah masa sewa berakhir, T tidak juga mengembalikan mobil maupun melunasi biaya sewanya.
“Pada bulan ke enam sampai ke 10, biaya sewa tidak dibayarkan dan dua unit mobil tidak dikembalikan. Pelapor kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan melalui sistem GPS. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kedua mobil telah dibawa keluar wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas daerah hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Jakarta Utara.
Dari hasil pengembangan, Toyota Yaris ditemukan di Lampung Selatan, sementara Toyota Rush berhasil diamankan di Madura, Jawa Timur. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti dua kendaraan yang sempat dijualnya ke luar daerah,” jelas Martuasah.
Atas perbuatannya, pelaku T kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kisah ini menjadi bukti nyata kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus membawa kembali harapan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Terima kasih kepada polisi. Saya sudah pasrah, tapi ternyata keajaiban datang lewat tangan mereka,” tutur Wawan dengan senyum lega.
