More
    HomeBerita PolisiPolresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    Published on

    spot_img

    Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

    Kota Malang, Polresta Malang Kota secara intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang, selain meningkatkan volume kendaraan, juga menimbulkan kekhawatiran dari segi keamanan.

    Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang memiliki daya tempuh maksimal 25 km dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan seperti ini lebih cocok untuk rute pendek dan bukan untuk penggunaan di jalan raya.

    Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menjelaskan bahwa meski pengguna sepeda listrik memakai helm, mereka tetap dilarang menggunakan jalan raya.

    Menurutnya, sepeda listrik adalah kendaraan yang dirancang untuk rute pendek dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Meskipun mereka dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.

    “Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 juga menjelaskan perbedaan ini. Pasal 5 ayat (1) Permenhub menyatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” ujar Kompol Akhmad Fani Rakhim.

    Kawasan tertentu ini, lanjut dia, mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

    Kompol Fani menekankan perbedaan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik, termasuk dalam hal nomor polisi yang wajib dimiliki oleh sepeda motor listrik. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna lain di jalan dan menimbulkan risiko tinggi,” kata Kompol Fani.

    Pihaknya juga sedang melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik dan saat ini baru sejauh ini memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar. “Tindakan tilang masih belum diberlakukan,” pungkasnya

    Latest articles

    Beri Pin Penjaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya Terkesan Kejujuran Siswa SD Cipayung

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri/Istimewa Beri Pin Penjaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya...

    Kisah 6 Siswa SDN Setu 02 Cipayung Ini Bikin Kapolda Metro Jaya Kagum

    Kisah 6 Siswa SDN Setu 02 Cipayung Ini Bikin Kapolda Metro Jaya Kagum 6 Siswa...

    6 Bocah SD Jujur Dapat Apresiasi Kapolda Metro, Sekolah Bangga

    6 Bocah SD Jujur Dapat Apresiasi Kapolda Metro, Sekolah Bangga Jakarta - Kejujuran enam bocah...

    Pererat Sinergi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Gelar Ngobrol Bareng Wartawan Polri

    Pererat Sinergi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Gelar Ngobrol Bareng Wartawan Polri Dalam upaya mempererat...

    More like this

    Beri Pin Penjaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya Terkesan Kejujuran Siswa SD Cipayung

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri/Istimewa Beri Pin Penjaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya...

    Kisah 6 Siswa SDN Setu 02 Cipayung Ini Bikin Kapolda Metro Jaya Kagum

    Kisah 6 Siswa SDN Setu 02 Cipayung Ini Bikin Kapolda Metro Jaya Kagum 6 Siswa...

    6 Bocah SD Jujur Dapat Apresiasi Kapolda Metro, Sekolah Bangga

    6 Bocah SD Jujur Dapat Apresiasi Kapolda Metro, Sekolah Bangga Jakarta - Kejujuran enam bocah...