More
    HomeBerita UtamaPerwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena...

    Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

    Published on

    spot_img

    Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

    Seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, segara menjalani sidang terkait kasus asusila atau perselingkuhan seorang sales perempuan, berinisial N, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun Lettu MHA merupakan suami dari AP (31). Diketahui, AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika karena menyebarkan foto teman perempuan suaminya di media sosial. Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan tercatat ada tiga laporan atau aduan terhadap Lettu MHA oleh istrinya, AP, ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

    Pada tahun 2022, Lettu MHA dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus itu, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, pada 15 Desember 2023. Dia dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga. Kemudian, pada tahun 2022, AP kembali melaporkan Lettu MHA terkait kasus

    perselingkuhan dengan perempuan berinisial N, di Kupang, NTT. “Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang,” kata dia saat ditemui Mapolda Bali, pada Senin (15/4/2024). Wahyudi mengatakan pihaknya kembali menerima aduan AP terkait dugaan kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan seorang perempuan berinisial BA, pada tahun 2024.

    Namun penyelidikan kasus perselingkuhan itu terhenti lantaran tidak cukup bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan Lettu MHA dan BA hanya sebatas teman biasa. “Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” kata dia. Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Dalam kasus ini, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. AP mengambil foto BA dari akun media sosial Facebook dan tanpa persetujuan dari BA. Akibatnya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Latest articles

    Mudik Lancar Jadi Alasan Masyarakat Puas dengan Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024

    Mudik Lancar Jadi Alasan Masyarakat Puas dengan Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024 Kapolri Jenderal Listyo...

    Survei: 86,5 persen nilai kinerja Polri sangat membantu pemudik

    Survei: 86,5 persen nilai kinerja Polri sangat membantu pemudik   Berita Polisi Jakarta - Lembaga survei...

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

    Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang KOTA...

    Kadiv Humas Polri Paparkan Pentingnya Penyebaran Informasi Tingkat RT/RW untuk Ciptakan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

    Kadiv Humas Polri Paparkan Pentingnya Penyebaran Informasi Tingkat RT/RW untuk Ciptakan Kepercayaan Publik Terhadap...

    More like this

    Mudik Lancar Jadi Alasan Masyarakat Puas dengan Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024

    Mudik Lancar Jadi Alasan Masyarakat Puas dengan Pengaturan Arus Mudik Lebaran 2024 Kapolri Jenderal Listyo...

    Survei: 86,5 persen nilai kinerja Polri sangat membantu pemudik

    Survei: 86,5 persen nilai kinerja Polri sangat membantu pemudik   Berita Polisi Jakarta - Lembaga survei...

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

    Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang KOTA...